ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Advokat Muda Peduli Jakarta
atau disingkat (AMPETA) telah menggugat Presiden RI Joko Widodo di Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN).
Saleh yang merupakan Anggota AMPETA, mengatakan gugatan yang mereka ajukan sebenarnya adalah ingin mencari solusi dan membantu presiden agar bisa menemukan solusi atas kebuntuan hukum. Yang mana sampai saat ini, Presiden Jokowi belum mengeluarkan surat pemberhentian sementara kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Hadirnya kita untuk memberikan solusi agar presiden mendapatkan pandangan hukum yang benar," ujar Saleh di kompleks PTUN, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Senin (13/2).
alasan pemerintah belum menonaktifkan Basuki alias Ahok lantaran belum dikeluarkannya tuntutan jaksa di pengadilan, bakal menimbulkan polemik baru. Tambah Saleh.
Saleh yang merupakan Anggota AMPETA, mengatakan gugatan yang mereka ajukan sebenarnya adalah ingin mencari solusi dan membantu presiden agar bisa menemukan solusi atas kebuntuan hukum. Yang mana sampai saat ini, Presiden Jokowi belum mengeluarkan surat pemberhentian sementara kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Hadirnya kita untuk memberikan solusi agar presiden mendapatkan pandangan hukum yang benar," ujar Saleh di kompleks PTUN, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Senin (13/2).
alasan pemerintah belum menonaktifkan Basuki alias Ahok lantaran belum dikeluarkannya tuntutan jaksa di pengadilan, bakal menimbulkan polemik baru. Tambah Saleh.
Baca Juga : Ahokers Blingsatan !!! Menag Menampis Pernyataan Ngawur Ahok “Memilih Pemimp...
"Kalau ini tidak dicarikan solusi, kami khawatir kemudian kebijakan atau keputusan yang akan diambil Ahok akan dipersoalkan. Ada kemungkinan akan digugat PTUN," imbuhnya.
Oleh sebab itu, AMPETA memberikan solusi yang namanya mengajukan gugatan fiktif negatif ke PTUN. Sehingga, presiden oleh pengadilan bisa diperintahkan untuk mengeluarkan keputusan terkait dengan pemberhentian sementara Ahok, lanjut Soleh.
Dan tidak hanya itu, kata Saleh, dia meyakini bahwa Presiden merupakan sosok yang konsisten. Terutama saat memberhentikan sementara beberapa kepala daerah seperti Gubernur Riau, Gubernur Sumatera Utara atau pun Banten lantaran didakwa dengan ancaman lima tahun penjara. "Nah pertanyaanya kemudian kenapa Ahok tidak diberlakukan," ucapnya.
Lebih dalam lagi dia menjelaskan,bahwa jangan sampai keputusan terhadap Ahok dipersoalkan masyarakat sehingga memicu gerombolan massa untuk melakukan aksi protes.
"Itu yang tidak kita inginkan. Makanya, kami memberikan solusi baik kepada presiden maupun kepada Ahok. Tergugatnya adalah presiden," tandasnya.
Sumber : jawapos
0 Response to " Waduh!!!Presiden Jokowi Digugat, Ini Dia Penyebabnya"
Posting Komentar