ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Ahmad Riza Patria yang merupakan Wakil Ketua Komisi II DPR mendesak kepada Tjahjo Kumolo yang merupaka Mentri Dalam Negeri (Mendagri) untuk segera mengeluarkan surat keputusan pemberhentian sementara terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau biasa di sebut Ahok, dari posisinya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Alasannya adalah karena Ahok sudah jelas berstatus terdakwa perkara penodaan agama.
Menuru Riza Patria , sudag jelas Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas mengatur pemberhentian sementara terhadap kepala daerah yang berstatus terdakwa. Seharusnya Mentri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak lagi mencari alasan menunda penonaktifan Ahok.
"Itu sudah jelas aturan undang-undangnya. Terdakwa harus diberhentikan sementara,” ujar Riza, Kamis (9/2).
Wakil Ketua Komisi II DPR yang juga Politikus Partai Gerindra itu mengatakan bahwa Mendagri sebelumnya tidak menonaktifkan Ahok dengan alasan menunggu surat dari pengadilan. Kemudian alasan kedua, Mendagri juga tidak menonaktifkan Ahok karena calon petahana pada pilkada DKI itu sedang menjalani cuti kampanye. Tambah Riza
Baca Juga : TERNYATA !!! Penyebar Buku "7 Dalil Umat Islam Dalam Memilih Gubernur" yang Ditangkap Dipukuli dan Diserahkan Pihak Berwajib itu seorang AHOKER !!!
Dan ternyata sampai sekarang , jelang berakhirnya sampai masa cuti kampanye Ahok pada 11 Februati , hingga saat ini pun belum ada keputusan tentang penonaktifan dari tugasnya sebagai gubernur DKI. “Sekarang katanya alasannya menunggu penunutan," ujar Riza.
Karena itulah Riza selaku Ketua Komisi II DPR berharap agar Mentri Dalam Negeri segera membuat keputusan ,sebagaimana yang sudah di tulis dalam Undang-Undang, sebelum masa cuti kampanye Ahok habis tanpa menunggu sidang pembacaan tuntutan, sebab dalam Undang-Undang Negara kita tidak dijelaskan/Tidak ada dasar hukum penonaktifan kepala daerah berstatus terdakwa harus menunggu penuntutan.
"Kan tidak ada koeralisasinya Mendagri harus menunggu tuntutan. Nggak ada hubungannya. Ini akan jadi preseden buruk. Orang sudah jelas berstatus terdakwa," pungkas dia.
Sumber : jpnn
0 Response to "Mau Pake Jurus Apa Lagi, Untuk Mempertahankan Ahok ??? "
Posting Komentar