iklan

Waduh Gara-Gara Ahok ?? Romo Syafii: Jokowi melakukan kejahatan besar .

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Romo Syafii: Jokowi melakukan kejahatan besar . Waduh , Ada Apa ?

anggota DPR RI Komisi III Muhammad Syafii  menyatakan dengan tegas bahwa Dengan tetap menjadikan terdakwa kasus penoda agama Basuki Tjahja Purnama (Ahok) menjadi Gubernur DKI aktif kembali, itu artinya bahwa Presiden Jokowi telah melakukan kejahatan besar.

Syafii melalui keterangan tertulisnya kepada media massa, Rabu (15/2/2017). “Kembalinya Ahok menjabat Gubernur DKI Jakarta aktif adalah kejahatan besar yang dilakukan pemerintah karena Jokowi terang-terangan melanggar undang-undang tentang pemerintah daerah,” tegas
Politisi Senayan atau yang akrab dipanggil Romo ini menyebut bahwa hal seperti ini baru pertama kalinya dalam sejarah seorang terdakwa kembali aktif menjabat.
Baca Juga : waduh, Ada Yang Menggugat Presiden, kenapa...?? 
Romo juga menambahkan : “Karena seorang Ahok hukum tidak berlaku, dan menjadikan Republik ini berubah tidak lagi negara hukum, sudah menjadi negara kekuasaan,”
Romo menegaskan, apabila Presiden tidak mengambil sikap tegas terkait persoalan ini, maka Jokowi telah merestui Indonesia menjadi negara kekuasaan. “Ini kejahatan besar!” tegasnya.
Karena pada dasarnya , salah satu tugas Presiden adalah memberhentikan sementara setiap Gubernur yang menjadi terdakwa. Hal in tercantum pada Pasal 83 ayat (3) UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah menjelaskan bahwa Presiden memberhentikan sementara Gubernur yang menjadi terdakwa dengan ancaman lebih dari 5 tahun. Artinya aturan Undang-Undang ini harus dilaksanakan, karena salah satu isi dari sumpah Presiden akan menjalankan Undang-Undang.
Tidak ada persyaratan khusus mengenai pemberhentian sementara tersebut.
Dalam  Undang-Undang Pemerintah Daerah pun tidak memberikan persyaratan khusus mengenai pemberhentian sementara tersebut. Ketentuan pada pasal 83 ayat (2) menyatakan bahwa pemberhentian tersebut berdasarkan dengan register perkara. Artinya, sejak perkara tersebut terdaftar di register Pengadilan Negeri seharusnya sudah dilakukan pemberhentian. Padahal pada kasus Gubernur Jakarta sudah sampai sidang yang kesepuluh.
Sumber :arrahmah


ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

0 Response to "Waduh Gara-Gara Ahok ?? Romo Syafii: Jokowi melakukan kejahatan besar . "

Posting Komentar