ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
anggota
DPR RI Komisi III Muhammad Syafii menyatakan dengan tegas bahwa Dengan tetap menjadikan
terdakwa kasus penoda agama Basuki Tjahja Purnama (Ahok) menjadi Gubernur DKI
aktif kembali, itu artinya bahwa Presiden Jokowi telah melakukan kejahatan
besar.
Syafii melalui keterangan tertulisnya kepada media massa, Rabu
(15/2/2017). “Kembalinya Ahok menjabat Gubernur DKI Jakarta aktif adalah
kejahatan besar yang dilakukan pemerintah karena Jokowi terang-terangan
melanggar undang-undang tentang pemerintah daerah,” tegas
Politisi Senayan atau yang akrab dipanggil Romo ini menyebut bahwa hal seperti ini baru pertama kalinya dalam sejarah seorang terdakwa kembali aktif menjabat.
Baca Juga : waduh, Ada Yang Menggugat Presiden, kenapa...??
Romo juga menambahkan : “Karena seorang Ahok hukum tidak
berlaku, dan menjadikan Republik ini berubah tidak lagi negara hukum, sudah
menjadi negara kekuasaan,”
Romo menegaskan, apabila Presiden tidak mengambil sikap tegas terkait
persoalan ini, maka Jokowi telah merestui Indonesia menjadi negara kekuasaan.
“Ini kejahatan besar!” tegasnya.
Karena pada dasarnya , salah satu tugas Presiden adalah memberhentikan
sementara setiap Gubernur yang menjadi terdakwa. Hal in tercantum pada Pasal 83
ayat (3) UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah menjelaskan bahwa
Presiden memberhentikan sementara Gubernur yang menjadi terdakwa dengan ancaman
lebih dari 5 tahun. Artinya aturan Undang-Undang ini harus dilaksanakan, karena
salah satu isi dari sumpah Presiden akan menjalankan Undang-Undang.
Tidak ada persyaratan khusus mengenai pemberhentian sementara
tersebut.
Dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah pun tidak
memberikan persyaratan khusus mengenai pemberhentian sementara tersebut.
Ketentuan pada pasal 83 ayat (2) menyatakan bahwa pemberhentian tersebut
berdasarkan dengan register perkara. Artinya, sejak perkara tersebut terdaftar
di register Pengadilan Negeri seharusnya sudah dilakukan pemberhentian. Padahal
pada kasus Gubernur Jakarta sudah sampai sidang yang kesepuluh.
Sumber :arrahmah
0 Response to "Waduh Gara-Gara Ahok ?? Romo Syafii: Jokowi melakukan kejahatan besar . "
Posting Komentar