ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), HABIB Rizieq Syihab,
berbicara soal proses hukum yang dijalaninya di Polda Jawa Barat, Senin
(13/2/2017), terkait kasus dugaan penistaan lambang negara Pancasila dan
pencemaran nama baik presiden.
seperti dilansir Tempo, Selasa (14/2/2017).
“Semua pertanyaan menyangkut tesis saya, pertanyaan sejarah tentang Pancasila,
kandungan syariat Islam ada di dalam Pancasila,” kata Habib Rizieq,
Sambil menunjukkan bundelan yang dibawa nya yang merupakan tesis
nya dengan judul “Pengaruh Pancasila terhadap Syariat Islam di Indonesia”
dengan sampul merah marun, Habib Rizieq menjelaskan dalihnya tentang
Pancasila. Berikut ini beberapa penjelasan Habib Rizieq Syihab.
“Saya melakukan kritik kepada kelompok yang mengatakan Pancasila
lahir 1 Juni 1945. Saya memperkuat pendapat bahwa Pancasila lahir sebagai
konsensus nasional pada 22 Juni 1945. Tapi tidak dipungkiri bahwa pada 1 Juni
1945, Sukarno mengusulkan nama Pancasila sebagai dasar Negara.”
Baca Juga : Waduh!!!Presiden Jokowi Digugat, Ini Dia Penyebabnya
Kemudia Habib Rizieq melanjutkan, “Saya tidak pernah merendahkan
Bung Karno, menghina Bung Karno. Saya justru pengagum Bung Karno, tapi bukan
berarti tidak boleh mengkritik orang yang saya kagumi. Yang saya kritik bukan
Pancasila sebagai dasar negara, melainkan usulan rumusan Pancasila dari Bung
Karno ketika pidato pada 1 Juni.”
Redaksional rumusan
Pancasila yang disusun Bung karno, menurut Habib Rizieq, pada sila pertama
berbunyi Ketuhanan yang Maha Esa diletakkan di sila terakhir.
“Inilah yang ditolak ulama NU, Muhammadiyah, Syarikat Islam dan
sejumlah pendiri bangsa di sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia).”
Lalu Habib Rizieq juga menyangkal soal video ceramah yang
menjadi bukti pelaporan bahwa di situ ada ucapan yang diduga melecehkan
Pancasila dan Presiden Sukarno. Menurut Habib Rizieq, rekaman video tersebut
merupakan editan sehingga jelas sudah tidak bisa lagi dijadikan dasar bagi
penyidik menetapkan status tersangka.
“Rekaman video itu diedit sedemikan rupa, tidak bisa
dipertanggungjawabkan. Saya keberatan kalau dijadikan alat bukti. Sebab dengan
editan bisa menimbulkan perspektif yang berbahaya,” kata Habib Rizieq sembari
meminta penyidik memperlihatkan secara utuh rekaman video ceramahnya di
lapangan Gasibu Bandung pada 2011 itu.
Yusri Yunus yang
merupakan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar mengatakan,
pemeriksaan belum selesai dan akan dilanjutkan dengan menghadirkan beberapa
saksi ahli dari pihak Habib Rizieq Syihab.
“Ini belum selesai, saya akan mengajukan saksi-saksi
ahli. Ada ahli tata negara, ahli sejarah tentang Pancasila dan ahli di
beberapa bidang ilmu lainnya. Nanti akan kami bawa,” kata Habib Rizieq. []
Sumber : islampos
0 Response to "Diduga Menghina Lambang Negara, Ini Penjelasan Habib Rizieq Soal isi Thesis nya"
Posting Komentar