ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Kapitra Ampera yang merupakan Ketua Bidang Advokasi (GNPF-MUI) Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia, menduga ada praktek politik hukum dalam kasus sugaan penyimpangan dana umat untuk Yayasan Justice For All. Kapitra Ampera pengungkapan bahwa kasus itu bertujuan untuk menyasar Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir.
Sekarang ini, Pihak Bareskrim sedang mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang melalui Yayasan Justice For All. Yayasan tersebut diduga sebagai penampung dana untuk membiayai Aksi Bela Islam I dan II pada 2016 lalu.
Namun, Kapitra yang juga bertindak selaku kuasa hukum Ustadz Bachtiar Nasir, menuding kepada pihak Bareskrim Polri mempunya agenda lain di balik pengungkapan kasus itu. Sebab, terasa sangat ganjil sekali jika dana umat dipersoalkan.
"Ini bukan hanya kriminalisasi terhadap ulama, tapi bentuk pemolitikan hukum. Saya heran dengan pernyataan Bareskrim yang menyoal dana umat untuk Aksi Bela Islam," kata Kapitra kepada JPNN, Kamis (9/2).
Yang justri dipertanyakan Kapitra adalah dasar Bareskrim mencurigai adanya praktik pencucian uang yang dituduhkan kepada Bachtiar, karena uang yang digalang dari umat benar-benar digunakan untuk Aksi Bela Islam I dan II lalu.
"Bareskrim mencari-cari celah untuk menjerat UBN (Ustaz Bachtiar Nasir, red). Penggalangan dana ini murni dari umat dan tidak ada yang melaporkan. Lagi pula ABI satu dan dua benar ada. Lantas apa yang disoal?” tegasnya.
Baca Juga : Mau Pake Jurus Apa Lagi, Untuk Mempertahankan Ahok ???
Kemudian, Kapitra menganggap tudingan yang diluncurkan kepada Ustadz Bachtiar Nasir soal tindak pidana pencucian uang jelas tudingan aneh.
”Kalau dibilang pencucian uang, pakai apa? Apa pakai detergen atau sabun colek?” tegas,Kapitra.
Selain dari pada itu Kapitra juga mengatakan bahwa Ustadz Bachtiar Nasir tidak termasuk dalam kepengurusan Yayasan Justice For All. Makanya, aneh bila Bachtiar dikaitkan dengan penyimpangan dana. Wong kepungurusannya bukan dia.
"Klien kami tidak ada hubungannya dengan yayasan yang disebut-sebut Bareskrim," ucapnya.
Sebelum itu , Pihak dari Bareskrim Polri telah mengidentifikasi penyimpangan dana yang digalang dari masyarakat untuk membiayai Aksi 212 dan 411, kemudian ada Temuan penyidik Bareskrim menunjukkan adanya dana publik melalui Yayasan Justice For All yang diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
"Kami tahu ada penghimpunan dana dari umat. Nah, kami sedang pastikan bahwa penyimpangan penggunaan dana itu. Ini kami sedang proses," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Agung Setya, Rabu (8/2).
Sumber : jpnn
0 Response to "Loh Kok Bisa, Bareskrim Persoalkan Dana Umat di Aksi Bela Islam"
Posting Komentar