ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Usamah Hisyam yang juga merupakan Ketua Umum Persaudaraan
Muslimin Indonesia (Parmusi) mengaku bahwa dia telah menggugat Presiden Joko
Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tadi siang. Parmusi menuntut agar
Presiden Jokowi menghentikan segera sementara Ahok sebagai Gubernur DKI
Jakarta.
Hisyam menjelaskan “Jam sebelas tadi saya dan Sekjen bersama
pengurus harian Parmusi datang ke PTUN di Jakarta Timur untuk melaporkan
Jokowi. Kami sampaikan gugatan agar segera melaksanakan Undang-Undang
Pemerintahan Daerah,” jelasnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat,
Senin (20/2/2017).
Hisyam menilai bahwa pemerintah tidak perlu menunggu fatwa yang
dikeluarkan oleh Mahkamah Agung mengenai status Ahok. Alasannya, karena dalam UU
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sudah mengatur jelas.
Dia menegaskan bahwa “Seharusnya tidak perlu lagi minta
pertimbangan MA dan yang lainnya. Kemarin juga MA sudah mengatakan tidak akan
mengeluarkan fatwa. Karena mengeluarkan fatwa itu diperlukan kajian mendalam,”.
Baca Juga : Pantas saja Ahok Dilaporkan Ke BAWASLU, Ternyata Dia Melakukan Ini…
Hisyam juga mempertanyakan alasan mengenai pengangkatan Ahok
sebagai gubernur kembali. Alasannya karena, gubernur di daerah lain
dinonaktifkan saat berstatus sebagai terdakwa.
“Tegakkan konstitusi dan keadilan. Kenapa gubernur wilayah lain,
begitu statusnya terdakwa, langsung dinonaktifkan, tapi DKI tidak. Kami
menggugat Presiden dengan objek perkaranya agar melaksanakan keputusan UU
Pemerintahan Daerah,” tegas Hisyam.
Dan Ia juga menyebut bahwa laporan gugatan tersebut sudah
diterima dengan nomor laporan 41. Dia mengklaim akan disidangkan dalam waktu
dekat.
“Kita menggugat Presiden Jokowi saja, Mendagri nggak. Nanti akan
disidangkan dalam waktu dekat. Tunggu saja,” pungkas Hisyam. (jk/dt)
Sumber : eramuslim
0 Response to " Waduh , Presiden Jokowi Ada Yang Menggugat “Lagi” , Ternyata Kelompok Ini Yang …"
Posting Komentar