iklan

Hari Ini DPRD Surati Mendagri. Soal Status Ahok. Seperti Inilah isi ....

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Hari Ini DPRD Surati Mendagri. Soal Status Ahok. Seperti Inilah isi Suratnya

Para anggota DPRD DKI menolak prihal pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai gubernur DKI.
Para wakil rakyat yang berkantor di Jalan Kebon Sirih Jakarta Pusat itu menyatakan diri untuk menolak membahas program dan rapat dengan jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov DKI. Hal itu disebabkan Karena status gubernur nya yg belum jelas.
Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik, yang juga didampingi oleh para pimpinan fraksi serta anggota dewan, Menjelaskan bahwa "Status Pak Basuki sebagai gubernur belum jelas karena pengaktifan yang bersangkutan melanggar Undang-Undang. Kami khawatir kalau membahas program pembangunan dengan gubernur yang statusnya bermasalah, maka akan terbawa-bawa melanggar hukum," jelasnya di kantor DPRD DKI, kemarin (13/2)
Taufik juga menjelaskan bahwa, saat ini hampir semua fraksi di DPRD DKI Jakarta sepakat untuk melakukan boikot, hingga ada kejelasan status Basuki Tjahaja Purnama dari Kemendagri.
Pihaknya akan memperjelas dengan menanyakan kepada Mendagri dab Presiden Joko Widodo tentang status Ahok ini.
Taufik juga mengatakan bahwa "Surat permohonan penjelasan akan kami serahkan kepada Mendagri dan Presiden Selasa 14 Februari (hari ini, Red). Kami berharap surat itu mendapat balasan secepatnya,"
Baca Juga : Waduh!!!Presiden Jokowi Digugat, Ini Dia Penyebabnya
Triwisaksana selaku Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS juga mengatakan, aksi boikot itu dilakukan dengan tujuan untuk menuntut kejelasan status Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Presiden RI Joko Widodo.
Triwisaksana juga menambahkan bahwa harus ada status yang jelas prihal masalah ini karena status Ahok yang saat ini juga sebagai terdakwa pada kasus dugaan penodaan agama.
Di Dalam Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda disebutkan,bahwa seorang kepala daerah yang menjadi terdakwa harus diberhentikan sementara.
"Selama tidak ada statusnya, kami tidak akan mau membahas apa pun, tidak ada rapat kerja, tidak ada kegiatan lain-lain dengan eksekutif," ujar Triwisaksana.
Selain Fraksi PKS,ada juga tiga fraksi lainnya yang sepakat melakukan boikot yaitu PKB, PPP, dan Gerindra.
Triwisaksana mempertanyakan soal kejelasan status Ahok diperlukan untuk menentukan apakah nantinya kebijakan yang dikeluarkan oleh Ahok, seperti pergub, cacat hukum atau tidak.
Dia menilai, serah terima jabatan (sertijab) yang dilakukan Ahok dan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono tak menjelaskan apa pun terkait status Ahok.
Guna mempercepat kejelasan status tersebut, Pihak DPRD DKI Jakarta akan segera menyurati Kemendagri dan Presiden Jokowi untuk meminta agar status Ahok sebagai Gubernur DKI dipertegas.
"Kan kami takutnya cacat hukum, makanya menurut kami lebih baik dijelaskan. Ya kan kami tanya ke Kemendagri nanti jawabannya apa, itu saja. Kalau non-aktif kan ya tinggal pilih Plt-nya siapa," ujar Triwisaksana.
Sebelumnya Sumarsono yang juga menjabat sebagai Dirjen Otonomi Daerah (Orda) DKI Jakarta menjelaskan, Kemendagri masih menunggu sidang tuntutan Ahok. Sebelum nantinya, menentukan apakah Ahok dinonaktifkan atau tidak sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Selama proses menunggu Ahok diaktifkan kembali sebagai gubernur. 

Sumber : jpnn
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

0 Response to "Hari Ini DPRD Surati Mendagri. Soal Status Ahok. Seperti Inilah isi ...."

Posting Komentar