ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Para anggota DPRD DKI menolak
prihal pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai gubernur
DKI.
Para wakil rakyat yang berkantor di Jalan Kebon Sirih Jakarta
Pusat itu menyatakan diri untuk menolak membahas program dan rapat dengan
jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov DKI. Hal itu disebabkan Karena
status gubernur nya yg belum jelas.
Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik, yang juga didampingi oleh
para pimpinan fraksi serta anggota dewan, Menjelaskan bahwa "Status Pak
Basuki sebagai gubernur belum jelas karena pengaktifan yang bersangkutan
melanggar Undang-Undang. Kami khawatir kalau membahas program pembangunan
dengan gubernur yang statusnya bermasalah, maka akan terbawa-bawa melanggar
hukum," jelasnya di kantor DPRD DKI, kemarin (13/2)
Taufik juga menjelaskan bahwa,
saat ini hampir semua fraksi di DPRD DKI Jakarta sepakat untuk melakukan
boikot, hingga ada kejelasan status Basuki Tjahaja Purnama dari Kemendagri.
Pihaknya akan memperjelas dengan menanyakan kepada Mendagri dab
Presiden Joko Widodo tentang status Ahok ini.
Taufik juga mengatakan bahwa "Surat permohonan penjelasan
akan kami serahkan kepada Mendagri dan Presiden Selasa 14 Februari (hari ini,
Red). Kami berharap surat itu mendapat balasan secepatnya,"
Baca Juga : Waduh!!!Presiden Jokowi Digugat, Ini Dia Penyebabnya
Triwisaksana selaku Wakil Ketua
DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS juga mengatakan, aksi boikot itu dilakukan dengan
tujuan untuk menuntut kejelasan status Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai
Gubernur DKI Jakarta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Presiden
RI Joko Widodo.
Triwisaksana juga menambahkan bahwa harus ada status yang jelas
prihal masalah ini karena status Ahok yang saat ini juga sebagai terdakwa pada
kasus dugaan penodaan agama.
Di Dalam Pasal 83 ayat (1) UU
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda disebutkan,bahwa seorang kepala daerah yang
menjadi terdakwa harus diberhentikan sementara.
"Selama tidak ada statusnya, kami tidak akan mau membahas apa
pun, tidak ada rapat kerja, tidak ada kegiatan lain-lain dengan
eksekutif," ujar Triwisaksana.
Selain Fraksi PKS,ada juga tiga fraksi lainnya yang sepakat
melakukan boikot yaitu PKB, PPP, dan Gerindra.
Triwisaksana mempertanyakan soal kejelasan status Ahok diperlukan
untuk menentukan apakah nantinya kebijakan yang dikeluarkan oleh Ahok, seperti
pergub, cacat hukum atau tidak.
Dia menilai, serah terima jabatan (sertijab) yang dilakukan Ahok
dan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono tak menjelaskan apa
pun terkait status Ahok.
Guna mempercepat kejelasan status tersebut, Pihak DPRD DKI Jakarta
akan segera menyurati Kemendagri dan Presiden Jokowi untuk meminta agar status
Ahok sebagai Gubernur DKI dipertegas.
"Kan kami takutnya cacat hukum, makanya menurut kami lebih
baik dijelaskan. Ya kan kami tanya ke Kemendagri nanti jawabannya apa, itu
saja. Kalau non-aktif kan ya tinggal pilih Plt-nya siapa," ujar
Triwisaksana.
Sebelumnya Sumarsono yang juga menjabat sebagai Dirjen Otonomi
Daerah (Orda) DKI Jakarta menjelaskan, Kemendagri masih menunggu sidang
tuntutan Ahok. Sebelum nantinya, menentukan apakah Ahok dinonaktifkan atau
tidak sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Selama proses menunggu Ahok
diaktifkan kembali sebagai gubernur.
Sumber : jpnn
0 Response to "Hari Ini DPRD Surati Mendagri. Soal Status Ahok. Seperti Inilah isi ...."
Posting Komentar