iklan

Baru Dibuka Sudah Tegang , PH Tolak Ahli.

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Baru Dibuka Sudah Tegang , PH Tolak Ahli.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang perkara kasus dugaan penistaan agama, dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias ahok, Senin (13/2). Sidang kali ini beragenda pemeriksaan saksi dan ahli.
Ahli yang pertama dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) adalah pakar agama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Amin Supa. Namun tiba-tiba kehadiran Amin langsung ditolak oleh kubu terdakwa.
Menurut salah seorang penasihat hukum (PH) Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian mengatakan bahwa "Kedudukan ahli memiliki konflik kepentingan. Nggak mungkin ahli bisa menilai produk dan keagamaannya secara objektif. Jika demikian, keadilan akan sulit dicapai. Malah justru menjadi beban keadilan,", Jakarta Selatan.
Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono Menanggapi hal tersebut, dia merasa keberatan dengan interupsi yang dilayangkan kubu Ahok. Menurutnya, MUI merupakan wakil umat Islam yang mengeluarkan fatwa bahwa Ahok telah menista agama.
Baca Juga : Ahokers Blingsatan !!! Menag Menampis Pernyataan Ngawur Ahok “Memilih Pemimp
Sedangkan perihal kepentingan politik seperti yang dimaksud oleh kubu Ahok, yang belum bisa dibuktikan. "Dalam perkara ini Pak Basuki melanggar hukum negara sebagaimana dalam KUHP. Nggak bisa dikatakan ada kepentingan saksi MUI dengan terdakwa. Kami mohon diteruskan persidangan ini untuk memeriksa ahli," jelas Ali.
Setelah berdiskusi, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto pun memutuskan persidangan tetap mendengarkan keterangan ahli Amin, yang juga merupakan Guru Besar di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah itu.
"Mengenai dipakai tidaknya (keterangan) akan dipertimbangkan dalam putusan," jelas Dwiarso.

Sumber : jpnn


ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

0 Response to "Baru Dibuka Sudah Tegang , PH Tolak Ahli."

Posting Komentar