ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang perkara kasus dugaan penistaan agama, dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias ahok, Senin (13/2). Sidang kali ini beragenda pemeriksaan saksi dan ahli.
Ahli yang pertama dihadirkan
jaksa penuntut umum (JPU) adalah pakar agama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Muhammad Amin Supa. Namun tiba-tiba kehadiran Amin langsung ditolak oleh kubu
terdakwa.
Menurut salah seorang penasihat hukum (PH) Ahok di Auditorium
Kementerian Pertanian mengatakan bahwa "Kedudukan ahli memiliki konflik
kepentingan. Nggak mungkin ahli bisa menilai produk dan keagamaannya secara
objektif. Jika demikian, keadilan akan sulit dicapai. Malah justru menjadi
beban keadilan,", Jakarta Selatan.
Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono Menanggapi hal tersebut, dia
merasa keberatan dengan interupsi yang dilayangkan kubu Ahok. Menurutnya, MUI
merupakan wakil umat Islam yang mengeluarkan fatwa bahwa Ahok telah menista
agama.
Baca Juga : Ahokers Blingsatan !!! Menag Menampis Pernyataan Ngawur Ahok “Memilih Pemimp
Sedangkan perihal kepentingan politik seperti yang dimaksud oleh
kubu Ahok, yang belum bisa dibuktikan. "Dalam perkara ini Pak Basuki
melanggar hukum negara sebagaimana dalam KUHP. Nggak bisa dikatakan ada
kepentingan saksi MUI dengan terdakwa. Kami mohon diteruskan persidangan ini
untuk memeriksa ahli," jelas Ali.
Setelah berdiskusi, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto pun
memutuskan persidangan tetap mendengarkan keterangan ahli Amin, yang juga
merupakan Guru Besar di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah itu.
"Mengenai dipakai tidaknya (keterangan) akan dipertimbangkan dalam
putusan," jelas Dwiarso.
Sumber : jpnn
0 Response to "Baru Dibuka Sudah Tegang , PH Tolak Ahli."
Posting Komentar