iklan

Nih, Pernyatan Terbaru Dari Mendagri Soal Status Ahok

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280


Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meyakini bahwa keputusannya yang belum juga mengusulkan pemberhentikan sementara kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur DKI Jakarta meski berstatus terdakwa, itu merupakan keputusan yang sudah benar.
Tjahjo Kumolo juga mengaku tidak akan menunggu dan memaksa Mahkamah Agung (MA) untuk mengeluarkan fatwa yang dimintanya soal tafsir ancaman hukuman yang di dakwaan terhadap Ahok dalam perkara kasus dugaan penodaan agama.
"Kami tidak bisa memaksakan MA mau buat fatwa atau tidak. Statemen beliau (ketua MA Hatta Ali-red) kan sudah ada, menyerahkan sepenuhnya kepada mendagri," kata Tjahjo di kompleks Istana Negara, Kamis (16/2).
 Di sisi lain, mantan Sekjen DPP PDIP ini meyakini  bahwa keputusannya belum memberhentikan Ahok, memang karena harus menunggu tuntutan jaksa untuk memastikan ancaman hukumannya, sudah benar. Sebab, antara UU Pemda dengan dakwaan itu menurut dia multitafsir.
Baca Juga : Pantas Saja Ahok Menang di Markas FPI, Ternyata...
"Maka saya yakin itu saya pertanggungjawabkan kepada presiden apa yang saya putuskan untuk belum memberhentikan, belum loh ya. Belum memberhentikan sementara karena ini masih multitafsir," tegas mantan politikus Senayan ini.
Soal masih adanya perbedaan pendapat mengenai status Ahok diaktifkan atau dinonaktifkan, Tjahjo Kumolo menilai itu hal yang wajar.
Dia pun sudah berupaya meminta fatwa kepada MA, meskipun dikembalikan lagi kepada kemendagri.
"Makanya beda pendapat itu saya mintakan ke MA. MA-nya belum membuat surat, tapi statement ketua sudah, itu urusan mendagri. Mendagri anggap benar ya benar. Kalau saya memang (merasa) benar," pungkas dia

Sumber : jpnn
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

0 Response to "Nih, Pernyatan Terbaru Dari Mendagri Soal Status Ahok"

Posting Komentar