ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Menteri Dalam Negeri Tjahjo
Kumolo meyakini bahwa keputusannya yang belum juga mengusulkan pemberhentikan
sementara kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur DKI Jakarta
meski berstatus terdakwa, itu merupakan keputusan yang sudah benar.
Tjahjo Kumolo juga mengaku tidak akan menunggu dan memaksa
Mahkamah Agung (MA) untuk mengeluarkan fatwa yang dimintanya soal tafsir
ancaman hukuman yang di dakwaan terhadap Ahok dalam perkara kasus dugaan
penodaan agama.
"Kami tidak bisa memaksakan MA mau buat fatwa atau tidak. Statemen
beliau (ketua MA Hatta Ali-red) kan sudah ada, menyerahkan sepenuhnya kepada
mendagri," kata Tjahjo di kompleks Istana Negara, Kamis (16/2).
Di sisi lain, mantan Sekjen DPP PDIP ini
meyakini bahwa keputusannya belum
memberhentikan Ahok, memang karena harus menunggu tuntutan jaksa untuk
memastikan ancaman hukumannya, sudah benar. Sebab, antara UU Pemda dengan
dakwaan itu menurut dia multitafsir.
Baca Juga : Pantas Saja Ahok Menang di Markas FPI, Ternyata...
"Maka saya yakin itu saya pertanggungjawabkan kepada presiden
apa yang saya putuskan untuk belum memberhentikan, belum loh ya. Belum
memberhentikan sementara karena ini masih multitafsir," tegas mantan
politikus Senayan ini.
Soal masih adanya perbedaan pendapat mengenai status Ahok
diaktifkan atau dinonaktifkan, Tjahjo Kumolo menilai itu hal yang wajar.
Dia pun sudah berupaya meminta fatwa kepada MA, meskipun dikembalikan
lagi kepada kemendagri.
"Makanya
beda pendapat itu saya mintakan ke MA. MA-nya belum membuat surat, tapi
statement ketua sudah, itu urusan mendagri. Mendagri anggap benar ya benar.
Kalau saya memang (merasa) benar," pungkas dia
Sumber : jpnn
0 Response to "Nih, Pernyatan Terbaru Dari Mendagri Soal Status Ahok"
Posting Komentar