ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
KH Ma’ruf Amin adalah Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) , dia menjadi saksi pertama untuk sidang dugaan penistaan agama yang di lakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa disebut Ahok mengenai surat Al-maidah ayat 51 di kepulauan seribu itu masuk kategori penghinaan terhadap agama islam.
Dalam sidang lanjutan kasus penistaan yang dilakukan oleh terdakwa Ahok , Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia mengatakan “Ucapannya di Pulau Seribu masuk kategori penghinaan,” tegasnya di Gedung Auditorium Kementan, Jaksel, 31 Januari 2017 .
Dia mengaku mengetahui hal tersebut dari banyaknya pemberitaan di media massa. Meski dia mengatakan tidak pernah melihat langsung video asli tersebut, namun tim dari MUI sudah melihat video pidato Ahok di Kepulauan Seribu. Karena memang tim nya lah yang bertugas untuk itu, sedangkan dia hanya melihat tulisannya saja karena dia jarang baca.
“Dari berita-berita, dari media cetak , tv, medsos (media social), saya jarang baca, saya lihat tulisan saja, itu team (yang lihat video pidatonya),” ujarnya.
Empat komisi sudah melakukan penelitian dan investigasi lapangan dan telah melakukan pembahasan lalu hasilnya diberikan dan dibahas lagi oleh pengurus harian.
Baca Juga : Bukan Nama Tapi Idenya !!! Para Ulama dijatuhkan Agar si Penista Agama Selamat.
Empat komisi yang terdiri dari komisi fatwa, undang-undang, pengkajian, dan informasi melakukan penelitian dan investigasi di lapangan kemudian melakukan pembahasan kemudian dibahas lagi di pengurus harian termasuk saya. Pengurus harian itu ada ketua umum, wakil ketua, dan sekretaris-sekretaris. Pengurus harian inti ada sekitar 20 orang," ujar ketua MUI saat memberi kesaksiannya.
Dari pembahasan itu maka lahir lah sikap dan pendapat MUI yang menyimpulkan bahwa perkataan "dibohongi pakai Surat Al-Maidah ayat 51" itu mengandung penghinaan terhadap agama dan ulama.
Kiai Ma’ruf juga menyatakan bahwa sikap yang dikeluarkan MUI ini lebih tinggi dari fatwa, karena dalam pengambilan keputusan ini dilibatkan 4 komisi.
"Lebih tinggi ini. Karena dibahas bukan hanya komisi fatwa, tapi empat komisi. Dibahas pengurus harian kemudian produknya menjadi pendapat dan sikap MUI,"
KH. Ma’ruf Amin menyatakan bahwa penelitian dan pembahasan soal ucapan ahok ini dilakukan selama 11 hari hingga lahirlah sikap dan pendapat keagamaan MUI untuk ditujukan kepada penegak hukum.
"Dari 1 sampai 11 Oktober 2016 dibahas sampai produk ini keluar. Sikap dan pendapat ini ditujukan kepada penegak hukum untuk diproses agar kegaduhan di masyarakat tidak mengarah ke sikap anarkis. Tentu penegak hukum ini, pertama ke pihak kepolisian," ujar Ma'ruf.
Seperti diketahui selain ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Ma’ruf Amin ,Jaksa penuntut umum (JPU) juga dijadwalkan menghadirkan 4 saksi lainnya pada sidang lanjutan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh ahok . empat saksi itu diantara lain ibnu baskoro sebagai saksi pelapor, 2 orang saksi fakta nelayan dari kepulauan seribu (zainudin alias panel dan saifudin alias deny)
dan salah seorang komisoner (KPU) DKI Jakarta Dahliah Umar. Meski belum semua yang dijadwalkan terkonfirmasi hadir seluruhnya.
Untuk diketahui bahwa saat ini Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa disebut Ahok berstatus sebagai terdakwa atas dugaan penistaan agama yang di dilakukannya di kepulauan seribu mengenai pernyataanya terkait salah satu surat di Al-Quran yakni Surat Al-Maidah ayat 51. Jaksa penuntut umum atau JPU mendakwa ahok dengan pasal tentang penistaan agama 156a KUHP dengan pasal alternatif Pasal 156 KUHP.
0 Response to "Ketua MUI : Ucapan Ahok masuk Kategori Penghinaan Terhadap Islam dan Sikap ini Lebih Tinggi dari Fatwa !!!"
Posting Komentar