ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
ACTA (Advokat Cinta Tanah Air ) resmi telah melaporkan Gubernur
DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Bawaslu DKI Jakarta.
Hal yang dilaporkan adalah terkait pernyataan Ahok yang terjadi pada saat
acara serah terima nota pengantar tugas dari Plt Gubernur yang berlangsung di
Balai Kota beberapa waktu lalu.
"Kami melaporkan saudara Basuki Tjahaja Purnama terkait
pernyataannya saat acara serah terima jabatan dari Pak Soni Sumarsono tanggal
11 Februari 2017 di Balai Kota yang mengucapkan kalimat 'memilih berdasarkan
agama melanggar konstitusi'," ujar Krist Ibnu yang merupakan salah anggota ACTA di kantor Bawaslu DKI, Jalan
Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (17/2).
Karena adanya pernyataan dari Ahok tersebut, Krist beranggapan hal
tersebut sangat bertentangan dengan apa yang tertuang pada Undang-undang Dasar
(UUD) 1945.
"Materniya tentang yang disampaikan oleh Pak Ahok, memilih
berdasarkan agama melanggar konstitusi.Padahal pasal 28e UUD '45 menyatakan
bebas orang memeluk agama dan keyakinan masing-masing dan tidak dilarang.
Sehingga itu bertentangan. Malah melarang memilih itu bertentangan dengan
konstitusi, menurut kami," ungkapnya.
Baca Juga : Pantas Saja Di Markas FPI Paslon Ahok-Djarot Menang, Begini Penjelasan FPI
Selain dari pada itu, poin lain yang juga dilaporkan oleh ACTA
adalah karena Ahok membuat pernyataan tersebut di Balai Kota. Tempat yang
Menurut Krist itu dilarang. Balai Kota adalah aset pemerintah yang tidak
diperbolehkan menjadi tempat kampanye.
"Satu dia kampanye. Dua menggunakan Balai Kota, aset negara
sebagai kampanye. Kalau tempat kampanye kan tidak boleh di aset negara. Di
luar, di pemukiman kek, di mana kek," tegasnyanya.
Kemudian Krist datang ke Bawaslu untuk dimintai keterangan atas
laporan yang telah dibuatnya. Pada kesempatan ini, Krist mengaku mendapatkan 12
buah pertanyaan. Selain itu, dia juga dimintai bukti.
"Bukti juga diminta. Kami
menyampaikan bukti dari media online, tadi juga diminta video. Kami sudah
sampaikan juga," ujarnya.
Krist sangat berharap pihak Bawaslu DKI segera menindaklanjuti
laporan tersebut. Dan Dia ingin Ahok juga dipanggil untuk segera diperiksa dan
dapat disidang oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bila memang terbukti
salah.
"Jadi kami melaporkan dua hal tersebut ke Bawaslu yang
mudahan dapat ditindaklanjuti. Sehingga kami harapkan Pak Ahok bisa dimintai
laporan juga dan kalau melakukan pelanggaran dapat disidang oleh Gakkumdu
secepatnya," ucap Krist.
Jangan sedikit-sedikit ditolak
nanti lama-lama bawaslu yang saya laporkan, tutupnya
"Jangan setiap laporan-laporan ditolak, nanti lama-lama
Bawaslu juga kami laporkan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),
seperti yang sudah-sudah," tutupnya.
Sumber : jpnn
0 Response to "Pantas saja Ahok Dilaporkan Ke BAWASLU, Ternyata Dia Melakukan Ini…"
Posting Komentar