iklan

Waduh Masyarakat Bakal Di Bui Kalau Gak Ikutan Tenang, Saat Masa Kampanye Tenang.

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Waduh Masyarakat Bakal Di Bui Kalau Gak Ikutan Tenang, Saat Masa Kampanye Tenang.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta kembali mengingatkan kepada seluruh pihak, bahwa kampanye di masa tenang merupakan tindak pidana.

Mau itu kampanye dilapangan, atau kampanye yang dilakukan di media social .
Mau itu dari pasangan calon gubernur (paslon), dari tim pemenangan atau juga dari masyarakat secara umum,“pokoknya ga boleh!!!” 

Dahlia mengingatkan ; "Jadi melihat undang-undang, aturan itu mengikat untuk semua orang. Tidak hanya paslon maupun timnya," di Kantor KPU DKI Jalan Salemba Raya, Kamis (9/2).

(KPU) DKI Jakarta juga meyakini bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI juga memiliki mekanisme yang tepat untuk mengawasi aktivitas kampanye yang dilakukan pada masa tenang, paa 12-14 Februari mendatang. Termasuk juga untuk mengawasi kampanye di media sosial.
Baca Juga : Nah loh ketahuan !!! Ada Oknum KPPS Dukung Ahok-Djarot

Dahlia juga menambahkan bahwa "Kalau nanti ada yang terkena, itu menjalani sanksi adalah yang bersangkutan. Bukan calonnya. Dia secara hukum pemilu terikat dengan aturan, tidak boleh mengkampanyekan orang,"

Meskipun menurut pengakuan Dahlia, Bahwa untuk mengawasi kampanye di media sosial, bukan hal yang mudah. Mengingat pengguna aktif medsos di Indonesia, terutama di DKI Jakarta jumlahnya sangat besar.

Dahlia menambahkan ; "Tantangannya, itu tidak mudah. Terutama dalam mengimplementasikannya, karena untuk mengawasi medsos yang bergerak cepat, butuh sumber daya luar biasa," 

Namun untuk diketahui semua, Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Wali Kota mengatur, setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama tiga bulan atau denda paling sedikit Rp 100 ribu atau paling banyak Rp 1 juta.

Sumber : jpnn
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

0 Response to "Waduh Masyarakat Bakal Di Bui Kalau Gak Ikutan Tenang, Saat Masa Kampanye Tenang."

Posting Komentar