iklan

Terkait Dugaan Penyadapan ... Demi Ahok, PDIP Rela Kehilangan Akal Sehat dan Bohongi Publik !!!

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Terkait Dugaan Penyadapan, PDIP Rela Kehilangan Akal Sehat dan Bohongi Publik Demi Ahok



Sungguh sangat menyedihkan mendengar pernyataan Junimart Girsang terkait skandal penyadapan percakapan antara Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Ketua Umum Majelis Umum Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin.

Junimart menyebutkan bahwa tidak ada yang salah dengan penyadapan, masalah penyadapan tidak dapat disebut illegal selama tidak digunakan untuk kejahatan dan memeras orang.

"Pengertian penyadapan ada dua, penyadapan oleh penegak hukum dalam rangka mengungkap kejahatan, kedua penyadapan untuk kepentingan saya sendiri. Dalam rangka mempertahankan hak dan kepentingan hukum saya. Kan tidak melanggar, kecuali penyadapan itu digunakan untuk memeras orang. Itu tidak benar," kata Junimart di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/1).

Sebagai seseorang anggota Komisi III DPR yang melingkupi bidang hukum, HAM dan keamanan, kita patut kecewa. Pasalnya dalam undang-udang sudah tertulis bahwa hanya penyidik yang berwenang untuk menyadap dan wewewnang itu pun dibatasi. Harus dalam rangka penegakan hukum dan harus permintaan kepolisian , kejaksaan dan atu institusi penegak hukum lainnya yang sesuai berdasarkan UU.

Dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIII/2015 ini kian mengaskan bahwa penyadapan harus dilakukan secara hati-hati agar hak pivasi warga Negara yang di jamin dalam UUD 1945 tidak dilanggar. Bilaperlu harus seijin pengadilan agar ada lembaga yang bisa mengontrol dan mengawasi sehingga tindakan itu tidak menjadi sewenang-wenang.

Disitu sudah jelas , jika mekanisme penyadapan yang di lakukan aparat saja sudah ketat , mustahil ada penyadapan oleh pribadi dan untuk kepentingan pribadi. Melakukan penyadapan untuk pribadi bukan hanya ditolak secara hukum, tapi juga merupakan kejahatan melawan hukum, dan pelakunua bisa dikenai sanksi pidana.

Telah di atur dalam UU ITE dan UU Telekomunikasi sangsi bagi pelaku penyadapan illegal, seperti pada UU ITE pasal 31 adalah penjara 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp.800 juta.

Sementara pada pasal 56 UU Telekomunikasi menegaskan untuk pelaku penyadapan illegal bisa dipidana maksimal 15 tahun penjara, bahkan untuk penyelanggara jasa telekomunikasi yang secara illegal yang telah membocorkan informasi pelanggannya juga dapat dikenai sanksi penjara 2 tahun atau denda maksimal Rp.200 Juta.

Baca Juga : Kelar deh Hok! MetroTV "Kebobolan", Wawancara Ketua Umum PBNU Said Aqil Tegaskan......
Terlihat beratnya sanksi tersebut menggambarkan betapa beratnya bansa Indonesia memandang serius soal penyadapan illegal sebagai kejahatan yang serius. Coba saja bayangkan jika semua orang mempunyai hak untuk melakukan penyadapan, betapa kacau nya privasi kita, setiap saat dan setiap orang bisa menginjak-injak privasi kita.

Lantas apa yang dimaksud Junimart ? kenapa dia berlagak jadi buta hukum ? padahal dia menduduku posisi sebagai Kepala Badan Bantuan Hukum PDIP. Apakah demi membela jagoannya di pilkada DKI dia rela merobek martabatnya sebagai wakil rakyat ?

Lantas, mengapa Junimart malah berlagak buta hukum? Terang ini terkait dengan posisinya sebagai Kepala Badan Bantuan Hukum PDIP. Junimart melakukan kebohongan publik demi menyelamatkan jagoan PDIP dalam pilkada DKI Jakarta. Dia rela merobek martabatnya sebagai wakil rakyat demi membela arogansi Basuki Tjahya Purnama dalam persidangan penodaan agama Polisi harus mengusut persoalan serius ini, karena ini bukan delik aduan.

Yang harus difokuskan bukan Cuma apa isi konten penyadapannya ,tetapi PROSES nya. Apakah ahok dan team kuasa hukumnya benar-benar mendapatkan kontenitu dengan cara yang legal atau illegal. Jika tidak bisa membuktikan ke legalitasannya , ahok dan team kuasa hukumnya bisa terancam sanksi pidana.

Dan perlu diingat. Indonesia adalah Negara hukum, dan salah satu pilar penjaga hukum adalah Komisi III DPR RI.

Sungguh Miris !!

Penulis: Bagas Sanjaya




ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

0 Response to "Terkait Dugaan Penyadapan ... Demi Ahok, PDIP Rela Kehilangan Akal Sehat dan Bohongi Publik !!!"

Posting Komentar