ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Sidang ke-12 kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki
Tjahaja Purnama (Ahok) menghadirkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib
Rizieq Syihab sebagai ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun
begitu, kehadiran Habib Rizieq sebagai ahli agama ditolak oleh kubu Ahok.
Salah satu kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat menjelaskan
sejumlah alasan penolakan pihaknya terhadap kehadiran pentolan FPI itu.
Pertama, Habib Rizieq dianggap telah terlibat berbagai kegiatan
kebencian terhadap Ahok sehingga dikhawatirkan kesaksiannya tidak
independen.
"Kedua Saudara Rizieq Syihab pernah dua kali diputus oleh
pengadilan, artinya dia residivis," kata Humphrey di Ruang Sidang
Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan,
Selasa (28/2/2017).
Selanjutnya, Habib Rizieq juga menjadi tersangka kasus dugaan
penodaan lambang negara, terlibat aksi bela Islam yang menuntut Ahok dipenjara,
dan terlibat kasus dugaan pornografi bersama Firza Husein. "Kami menilai
dia tak patut sebagai ahli bidang agama," tandas politikus PPP kubu Djan
Faridz itu.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penintut Umum (JPU) Ali Mukartono
menjelaskan, Habib Rizieq dihadirkan bukan karena kemauan pribadi, tetapi atas
permintaan penyidik. Ia pun mengatakan alasan yang diungkapkan Humphrey sangat
subjektif dan mengusulkan majelis hakim tetap mendengarkan keterangan Habib
Rizieq.
Akhirnya setelah terjadi silang pendapat, Ketua Majelis Hakim
Dwiarso Budi memutuskan tetap melanjutkan persidangan untuk mendengarkan
kesaksian Habib Rizieq. "Akan tetap kita periksa, apakah keterangannya
digunakan atau tidak, lihat nanti," tuturnya.
Sekadar diketahui, sidang kasus dugaan penodaan agama dengan
terdakwa Ahok memasuki episode ke-12. Agenda sidang kali ini masih menghadirkan
saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU). Selain Habib Rizieq, saksi lainnya
yang akan dihadirkan pada persidangan kali ini yaitu Dr H Abdul Chair Ramadhan,
SH, MH, ahli Hukum Pidana/Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI. (okz)
0 Response to "Waduh , Tolak Habib Rizieq Jadi Ahli, Kuasa Hukum Ahok: Dia Residivis!"
Posting Komentar