ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Gubernur
DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali mengolok-olok Surat Al Maidah
Ayat 1, sesungguhnya bertentangan dengan asas Indonesia yakni Pancasila dan
Bhinneka Tunggal Ika.
Hal itu dikatakan politikus Partai Golkar Ahmad
Doli Kurnia. Menurutnya, Ahok sesungguhnya sedang menjalankan misi
menghancurkan Islam yang menurutnya, sama saja dengan menjalankan misi
de-Pancasilaisasi atau misi de-Indonesianisasi.
"Ahok sesungguhnya sedang mengembangkan sikap
intoleran, antikeBhinnekaan dan antiPancasila," kata Ahmad Doli kepada SINDOnews, Minggu (26/2/2017).
Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)
periode 2008-2011 ini mengungkapkan,
Ahok dengan leluasa dapat melakukan itu juga
karena mendapat dukungan Pemerintah Joko Widodo (Jokowi)
"Sikap, tindakan, ucapan, dan langkah Ahok
yang selama ini dalam konteks hukum formil dan hukum sosial divonis melanggar
dan bersalah, namun di era Jokowi yang dilakukan Ahok itu malah
dilindungi," ucapnya.
Baca Juga : Waduh ,Kapolri Berkelit Saat Ditanya DPR Tentang Pengusutan Dana Teman Ahok dan Uang kembalian Dari Belanja Customer Dibawah Rp.500
Sebelumnya, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) bakal
melaporkan bukti Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang
kembali mengolok-olok Surat Al Maidah Ayat 51 ke majelis hakim Pengadilan
Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
Bukti itu akan disampaikan ACTA ke persidangan
kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok pada Selasa 28 Februari 2017.
"Kita akan sampaikan hari Selasa yang akan
datang, kita akan sampaikan, lewat surat," kata Pembina ACTA Habiburokhman
di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Bukti baru itu berupa video berdurasi satu menit
itu menampilkan jajaran Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta yang sedang
melangsungkan rapat. Dalam video itu, Ahok menyinggung soal Surat Al Maidah
Ayat 1 sebagai nama akun wifi dengan password kafir.
Ucapan Ahok di Youtube yang mengolok-olok Surat Al
Maidah Ayat 51 sebagai nama akun Wifi itu beberapa hari lalu sudah dilaporkan
dua orang pengacara, Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana ke Badan Reserse dan
Kriminal Polri.
Habiburokhman berharap, majelis hakim PN Jakut
bisa mempertimbangkan bukti baru itu dalam memutuskan kasus penistaan agama
yang menyeret Ahok itu.
"Dengan terbuktinya dia melakukan pidana lain
yang sejenis, maka yang di PN Jakarta Utara seharusnya menjadi pertimbangan
bagi majelis hakim untuk tegas, keras terhadap Ahok ini. Ini orang jangan
dibiarkan keliaran ke mana-ke mana, ini orang harus dipenjara, harus
ditahan," ucapnya. (sindonews)
0 Response to " Astagfirullah !!!Kembali Olok-olok Al Maidah, Politikus Golkar : “Sikap Ahok Intoleran dan Antipancasila”"
Posting Komentar