ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Basuki TP alias Ahok,
sekalipun berstatus terdakwa masih terus memproduksi isu dan fitnah yang
menyakiti umat Islam. Belum lama ini Ahok melontarkan isu, bahwa memilih
berdasarkan agama bertentangan dengan konstitusi. Sehingga Ormas Islam Majelis
Mujahidin pun bertanya, kenapa seorang Ahok tak lelah berbuat ulah bahkan
setelah dia menjadi terdakwa kasus penistaan agama.
“Sikap Ahok ini
mengingatkan kita pada prilaku pimpinan pemberontak PKI DN Aidit, menjelang
pemberontakan G30S/PKI Aidit secara agresif menyebar fitnah anti agama,
memusuhi ulama, dan menuntut dibubarkannya ormas agama,” tegas pernyataan sikap
Majelis Mujahidin, Selasa (21/2/2017).
Berikut selengkapnya
pernyataan sikap Majelis Mujahidin yang diterima redaksi beberapa waktu lalu.
PERNYATAAN SIKAP MAJELIS MUJAHIDIN
Di saat umat Islam bangsa Indonesia menunjukkan keprihatinan
mendalam atas penistaan Al-Qur’an yang dilakukan terdakwa penista agama, Basuki
Tjahaja Purnama alias Ahok, yang sekarang kasusnya masih digelar di pengadilan.
Pemerintahan Presiden Joko Widodo justru terkesan melindungi terdakwa penista
agama, dengan cara tidak menahan terdakwa, bahkan mengukuhkan jabatannya
sebagai Gubernur DKI Jakarta, sekalipun mendapatkan kritik keras dari para
intelektual, pakar hukum serta masyarakat luas.
Baca Juga : Astagfirullah… Lambang PKI Ditemukan di Dekat Pondok Pesantren
Sementara Ahok sendiri, sekalipun berstatus terdakwa masih terus
memproduksi isu dan fitnah yang menyakiti umat Islam. Belum lama ini Ahok
melontarkan isu, bahwa memilih berdasarkan agama bertentangan dengan
konstitusi. Sehingga kita pun bertanya, kenapa seorang Ahok tak lelah berbuat
ulah bahkan setelah dia menjadi terdakwa kasus penistaan agama. Sikap Ahok ini
mengingatkan kita pada prilaku pimpinan pemberontak PKI DN Aidit, menjelang
pemberontakan G30S/PKI Aidit secara agresif menyebar fitnah anti agama,
memusuhi ulama, dan menuntut dibubarkannya ormas agama.
Sikap pemerintah melindungi dan membiarkan Ahok terus berulah
menebar fitnah, menyiratkan kesan. Bahwa pemerintah sengaja menggunakan kasus
Ahok untuk mengelabui rakyat agar tidak mengeritik berbagai kegagalan kebijakan
pemerintahan Presiden Joko Widodo. Jika inilah tujuannya, maka negara dan
rakyat akan menjadi korban konspirasi musuh NKRI. Benarlah firman Allah Swt:
“Jika Kami berkehendak menghancurkan suatu negeri, Kami jadikan
orang-orang yang suka berbuat sesat di negeri itu sebagai pemimpin, lalu
pemimpin itu berbuat zhalim kepada rakyat di negerinya. Akibat perbuatan rusak
pemimpin mereka, turunlah adzab kepada mereka dan Kami hancurkan negeri itu
sehancur-hancurnya.” (Qs. Al-Isra’ [17]:16)
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis Mujahidin menyatakan
sikap sebagai berikut:
1. Mengembalikan kedaulatan Negara
Indonesia yang berdasarkan atas Ketuhaan yang Maha Esa di bidang ideologi,
sosial, ekonomi, politik, keamanan dan pertahanan. Apabila terjadi
pengkhianatan terhadap ideologi negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar NKRI 1945, maka Presiden Joko Widodo harus bertanggungjawab
secara konstitusional.
2. Menolak Pancasila 1 Juni 1945
sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia sebagaimana yang dipidatokan oleh
Megawati Soekarnoputri pada HUT PDIP yang ke 44 di Jakarta; yang akan membawa
Indonesia ke zaman demokrasi terpimpin mengganti Pancasila dengan ideologi
Nasakom.
3. Menuntut Presiden Joko Widodo
agar menghentikan segala kebijakan yang menyengsarakan rakyat, dan mengontrol
para pejabatnya agar tidak menyebarkan opini atau wacana yang mendiskreditkan
agama dan umat beragama, mengkriminalisasi ulama, sehingga memberi peluang
munculnya paham anti agama serta sikap liberal dalam beragama.
4. Memberhentikan Gubernur DKI
Jakarta Ahok sesuai dengan Undang-undang No. 23 tahun 2014 Pasal 83 ayat (1)
“Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa
melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang
diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana
korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan
negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.”
5. Majelis Mujahidin menyerukan
kepada DPR RI dan MPR RI untuk segera melakukan langkah-langkah konstituisional
(impeachment) terhadap Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Yusuf Kalla,
apabila Presiden Joko Widodo nyata-nyata melanggar konstitusi negara, untuk
menghindari kekacauan pemerintahan serta konflik horizontal di masyarakat.
6. Menyerukan kepada TNI dan
seluruh rakyat Indonesia untuk segera menolak kebijakan pemerintah yang memberi
peluang berkembangnya paham komunis di Indonesia, dengan lahirnya PKI generasi
baru sebelum terjadi bencana besar bagi bangsa Indonesia, sebagaimana pernah
terjadi pada 30 September 1965 yang terkenal dengan peristiwa G 30 S/ PKI.
Jogjakarta, 21 Februari 2017 M/24 Jumadil Awwal 1438 H
Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin
Sumber : arrahmah
0 Response to " Mencengangkan Ternyata , “Majelis Mujahidin : Ulah Ahok mengingatkan pada prilaku pimpinan pemberontak PKI, Aidit “"
Posting Komentar