ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Pemerintah harus menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan izin reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon menyatakan, putusan itu menandakan bahwa ada yang salah mengenai pemberian izin reklamasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menurut Fadli, putusan PTUN itu juga menegaskan bahwa kebenaran ada di pihak warga.
Sebab, kata dia, kalau dilihat dari proses dan prosedur perizinan reklamasi banyak yang tidak mengikuti aturan main sehingga menimbulkan masalah bagi nelayan. “Jadi, (reklamasi) harus dihentikan,” kata Fadli, seperti mengutip JPNN, Selasa (21/3/2017).
Baca Juga : “Keok Lawan Nelayan di PTUN, Bisa Seret Ahok ke Pidana!” Berikut Daftar Pembangkangan Hukum oleh Ahok
Karenanya dia kembali mengingatkan, pemerintah harus menjalankan apa yang sudah menjadi putusan PTUN itu. Menurut dia, jika tidak dijalankan oleh pemerintah maka tidak ada kepastian hukum dalam persoalan reklamasi. “Meskipun ada upaya hukum lain,” ujarnya.
Menurut dia, pemerintah harus menghargai hukum. Ini mengingat Indonesia merupakan negara hukum. Selain itu, lanjut dia, persoalan reklamasi sudah menyita perhatian publik yang tinggi. “Kalau pemerintah tidak berpihak kepada masyarakat, ya tentu dilihat bahwa pemerintah berpihak pada kepentingan orang tertentu, dalam hal ini pengembang,” ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, PTUN Jakarta membatalkan izin reklamasi Pulau F, I, dan K yang pernah diberikan Pemprov DKI Jakarta. Pada sidang Kamis 16 Maret 2017, hakim menyatakan batal keputusan gubernur DKI Jakarta nomor 2485 tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol.[GMR]
0 Response to "Sudah Ada Putusan Hukum, Tolong Hentikan Reklamasi Teluk Jakarta! Tunggu Apa lagi? Tunggu Perintah Siapa ?"
Posting Komentar