ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta (16/03) yang mengabulkan semua permohonan gugatan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) terhadap izin pelaksanaan reklamasi yakni Pulau K, Pulau F dan Pulau I, menambah daftar panjang catatan pembangkangan hukum yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Praktisi hukum senior Ach Supyadi menilai, proyek reklamasi Teluk Jakarta oleh Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Ahok telah melanggar sejumlah ketentuan hukum. “Proyek reklamasi Teluk Jakarta oleh Pemprov DKI di saat kepemimpinan Ahok melanggar sejumlah ketentuan hukum,” tulis Supyadi di akun Twitter @adv_supyadi.
Tak hanya kasus reklamasi Teluk Jakarta, Supyadi membeberkan banyak “pembangkangan hukum” yang dilakukan Ahok sebagai gubernur. Mulai dari penggusuran di Bidara Cina dan Bukit Duri, hingga putusan kasus pemecatan Kepala Sekolah SMAN 3 Retno Listyarti.
Baca Juga : Miris !!! Sidang Ke-14, Ahok Kembali Telan 3 Kegagalan Menyakitkan
Dalam kultwit panjang, Supyadi menyebut pembangkangan Ahok itu. “Lihat, betapa membangkang Ahok pada aturan hukum ini, terbukti PTUN kalahkan Ahok dan menangkan warga Bidara Cina. Lihat juga, betapa membangkang Ahok pada aturan hukum, terbukti PTUN juga kalahkan Ahok dan menangkan warga Bukit Duri,” beber @adv_supyadi.
Soal kasus pemecatan Retno Listyarti, @adv_supyadi menulis: “Lihat, betapa membangkang Ahok pada aturan hukum, terbukti PTUN juga kalahkan Ahok dan menangkan Guru Retno yang dipecat.”
@adv_supyadi menutup kultwitnya: “Semua pelanggaran dan pembangkangan Ahok pada hukum tersebut di atas dilakukan saat Ahok masih jabat sebagai Gubernur DKI. Masihkah Ahok akan pimpin Jakarta, masyarakat yang realistis tentu tidak ingin terjerumus ke lubang yang sama. #DEMIKIAN.”
Baca Juga : CUKUP !!!! Skandal E-KTP, Jokowi Diminta Jangan Lindungi Ahok seperti Kasus Reklamasi dan Sumber Waras
Secara khusus, Supyadi berpendapat bahwa kekalahan Ahok di PTUN atas gugatan proyek reklamasi Teluk Jakarta berpotensi menyeret Ahok ke pidana. “Ahok kalah di PTUN atas gugatan para nelayan pada proyek reklamasi pulau K, F dan I di PTUN Berpotensi seret Ahok ke pidana,” tegas @adv_supyadi.
Sumber : gemarakyat
0 Response to "“Keok Lawan Nelayan di PTUN, Bisa Seret Ahok ke Pidana!” Berikut Daftar Pembangkangan Hukum oleh Ahok"
Posting Komentar