ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta pada hari ini menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi atas pengadaan paket penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (e-KTP) yang disebut-sebut melibatkan sejumlah nama besar.
"Kemungkinan (sidang) itu jam 10.00 WIB di Ruang Kusuma Atmadja," ujar Humas Tipikor Yohanes Priyana.
Pada sidang perdana, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat dakwaan untuk mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Sipil Kemendagri Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagari, Irman.
Menurut Yohanes, mengenai persiapannya tak ada yang berbeda dengan sidang kasus korupsi lainnya. Hanya saja, pihak Pengadilan Tipikor menyediakan sound di luar sidang bagi orang maupun kelompok yang ingin menonton sidang tetapi sudah tidak bisa masuk ke ruangan. Hal tersebut ia lakukan sebab tidak memperbolehkan penayangan secara langsung oleh media massa.
"Kalau Tipikor paling menambah sound keluar. Kalau kemungkinan banyak orang dan tempat tidak mencukupi. Kita kan belum ada teknologi yang langsung bisa nyorot, ada layar di luar. Nah, paling suaranya aja. Suaranya biar bisa keluar karena kita sepakat tidak live," pungkasnya.
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang sebesar Rp247 miliar yang didapat dari perorangan maupun korporasi. Sehingga diduga korupsi e-KTP mengakibatkan kerugian hingga Rp2,3 triliun dari total anggaran Rp5,9 triliun.
Sementara itu , Mantan anak buah Gamawan Fauzi ketika menjabat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yakni Sugiharto dan Irman bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik/e-KTP) tahun anggaran 2011-2013 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Kamis (9/3/2017).
Kuasa hukum Sugiharto dan Irman, Susilo Ari Wibowo berharap persidangan kasus korupsi yang disinyalir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu berjalan lancar. Menurut ia, kedua kliennya itu akan mengungkapkan fakta-fakta terkait proyek e-KTP.
"Semoga proses persidanganya lancar dan kedua tersangka dapat mengungkapkan fakta secara terbuka dan apa adanya," ujar Susilo saat dikonfirmasi.
Baca Juga : Terungkap !!! Hubungan PILKADA & KASUS MEGA KORUPSI E-KTP. Baca Selengkapnya
Susilo memastikan, kedua kliennya itu tak akan menutupi fakta kasus korupsi proyek yang menghabisi anggaran mencapai Rp5,9 triliun. Sehingga, lanjutnya, kesaksian keduanya akan menjadi bahan pertimbangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengabulkan permohonan Justice Collaborator (JC).
"Sehingga status JC yang diinginkan kedua tersangka disetujui KPK dan pengadilan Tipikor," tukasnya.
Sekedar diketahui, KPK baru menjerat mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.
KPK sudah memeriksa sekira 250 saksi dalam kasus yang sudah bergulir sejak 3 tahun lalu itu. Mulai dari pihak swasta, mantan Mendagri Gamawan Fauzi, Ketua DPR Setya Novanto, serta sejumlah anggota dewan Komisi II dan Banggar DPR hingga pejabat aktif Kemendagri tak luput dari pemeriksaan penyidik KPK.
[sumber]
"Semoga proses persidanganya lancar dan kedua tersangka dapat mengungkapkan fakta secara terbuka dan apa adanya," ujar Susilo saat dikonfirmasi.
Baca Juga : Terungkap !!! Hubungan PILKADA & KASUS MEGA KORUPSI E-KTP. Baca Selengkapnya
0 Response to "[Hot News] Mantan Anak Buah Gamawan Fauzi Bongkar Kasus Megakorupsi Proyek E-KTP di Pengadilan Tipikor."
Posting Komentar