ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Penyidik Polri masih terus memproses dan melanjutkan penanganan hukum terhadap sejumlah tokoh di Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF MUI). Tidak ada istilah 'tutup kasus' seperti disebut Ketua GNPF Bachtiar Nasir dalam video yang beredar. Memang dalam video itu menampilkan Bachtiar Nasir yang didampingi tim advokasi GNPF Kapitra Ampera setelah berdialog dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Berikut sedikit pernyataan Bachtiar dalam video itu.
“Berita gembiranya, kemarin saya sama Pak Kapitra berdialog dengan Pak Kapolri, lebih 2,5 jam, ngobrol dari hati ke hati, dan berita gembiranya adalah Insya Allah semua kasus ditutup (Alhamdulillah), ya semuanya. Jadi Insya Allah. Ya Ahok nggak bisa ditawar, itu harga mati. Al-Maidah 51 nggak bisa ditawar. Lalu apa bargainingnya ustaz? Bargainingnya ayo energi 212 kita bangun untuk Indonesia yang positif, secara positif,”.
Menanggapi hal ini, Kadiv Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar menegaskan, pertemuan tersebut tidak ada membahas soal ‘tutup kasus’. “Konten tutup kasus itu tidak ada dalam pembicaraan. Dalam artian, bukan materi yang dibicarakan dengan Pak Kapolri,” kata Boy ditemui di ruang Police News Centre (PNC) Polda Kalbar, Senin (6/3/2017).
Baca Juga : Wah Wah ,Kapolri Berkelit Saat Ditanya DPR Soal Pengusutan Dana Teman Ahok dan Uang kembalian Dari Belanja Customer Dibawah Rp.500
Bicara soal dugaan kasus aliran dana Bachtiar ke Suriah, kata Boy, mekanisme penyidikan sepenuhnya pada pihak penyidik Bareskrim. Di mana dalam pelaksanakan penyidikan itu ada hukum acara yang harus dipahami penyidik. “Ya tidak bisa serta merta main tutup menutup begitu saja,” tegasnya.
Ia menjelaskan, konteks pertemuan Kapolri dengan pemimpin Ar-Rahman Qur'anic Learning (AQL) Islamic Center itu lebih kepada penyampian pandangan dalam menghadapi tantangan ke depan, mengingat Indonesia sebagai bangsa yang majemuk.
“Di mana semua umat kita harus diberikan pemahaman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan nilai-nilai luhur bangsa. Di mana kita juga sebagai umat beragama diberikan kesempatan untuk melaksanakan kegiatan kehidupan beragama sesuai dengan keyakinan kita masing-masing,” terang Boy.
Intinya, ia kembali menegaskan, pertemuan itu tidak ada sama sekali membahas tutup kasus alias penghentian kasus. “Tidak ada pembicaraan masalah SP3 (Surat penghentian penyidik perkara),” tegas mantan Kapolda Banten ini. ( okz )
0 Response to "Bachtiar Nasir Sebut Kapolri 'Tutup Kasus', Nah Polri Malah Membantah, Lalu Bagaimana Dengan Dana "Teman Ahok" ?? Ini Dia Penjelasannya"
Posting Komentar